
Berdasarkan Keputusan Walikota Salatiga nomor 973/387/2020 tentang pemberian stimulus Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Rangka Penanganan Dampak Penyebaran COVID-19 di Kota Salatiga Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :Pemkot Salatiga memberikan stimulus pembayaran berupa :
- Pemkot Salatiga memberikan stimulus pembayaran berupa :
- Pengurangan Pokok pajak ketetapan PBB-P2 tahun 2002 sampai dengan tahun 2020
- Penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PNN-P2 sampai dengan tahun 2019
- Perpanjangan jatuh tempo pembayaran yaitu tanggal 15 Desember 2020
- Pengurangan pokok ketetapan pajak diberikan untuk beberapa periode pembayaran :
- Pembayaran bulan Juli diberikan pengurangan sebesar 50%
- Pembayaran bulan Agustus diberikan pengurangan sebesar 30%
- Pembayaran bulan September diberikan pengurangan sebesar 20%
- Pembayaran bulan Oktober diberikan pengurangan sebesar 10%
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan apabila wajib pajak melunasi tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun 2019