Persyaratan :
Izin Penggunaan Petak Makam
- FC KTP ybs (yang meninggal dan ahli waris yang masih berlaku
- Surat keterangan kematian dari RS dan/dari Kelurahan
- Mengisi formulir pemohonan
- Surat Rekomendasi dari DInas teknis yang membidangi
Perpanjangan Izin Penggunaan Petak Makam
- FC KTP ahli waris yang masih berlaku
- FC izin terdahulu
- Mengisi formulir permohonan
- Surat Rekomendasi dari Dinas teknis yang membidangi
Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari TPU lain ke TPU milik Pemda
- Izin pindah dari TPU asal
- FC surat kematian / surat keterangan kematian dari daerah asal
- FC KTP ahli waris
- Surat Keterangan Pindah Kerangka dari Intansi yang berwenang daerah asal
- Mengisi formulir