Persyaratan :
A. Fromulir permohonan bermaterai Rp.6000,-(enam ribu rupiah)
B. FC KTP pemohon dan yang masih berlaku ;
C. Foto tempat usaha dan gambar denah lokasi ;
D. FC sertifikat / Ijazah penadah tata kecantikan rambut dan/atau kulit ;
E. FC Bukti Kepemilikan Tempat Usaha ;
F. Foto Pemohon ukuran 4×6 berwarna 2 lembar ;
G. FC Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
H. Surat pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab salon kecantikan apabila ahli kecantikan bukan pemilik salon, bermaterai Rp.6000,-(enam ribu rupiah) ;
I. Apablia pengajuan permohonan tanda dafta usaha dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan :
- Surat Kuasa materai Rp.6000,-(enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa ;
- FC KTP pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku