Pengantar nikah Non Muslim

Pencatatan Perkawinan bagi Non Muslim, Persyaratan :

  1. Surat Pengantar RT RW dapat di download di sini
  2. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI, F-2.01 untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dapat di download di sini
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai (legalisir)
  4. Surat keterangan dari kelurahan dan surat keterangan N1-N4
  5. Fotocopy KTP el dan KK mempelai dan orang tua
  6. Fotocopy KTP El 2 orang saksi
  7. Bagi calon mempelai yang berstatus cerai mati/hidup melampirkan : fc surat /akta kematian, asli akta perceraian
  8. Bagi orang asing dan TNI Polri melampirkan ijin perkawinan dan kesatuannya
  9. apabila salah satu calon berasal dari luar kota Salatiga melampirkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat/sesuai domisili;
  10. Pas photo berwarna mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar