Pencatatan Perkawinan bagi Non Muslim, Persyaratan :
- Surat Pengantar RT RW dapat di download di sini
- Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI, F-2.01 untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dapat di download di sini
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai (legalisir)
- Surat keterangan dari kelurahan dan surat keterangan N1-N4
- Fotocopy KTP el dan KK mempelai dan orang tua
- Fotocopy KTP El 2 orang saksi
- Bagi calon mempelai yang berstatus cerai mati/hidup melampirkan : fc surat /akta kematian, asli akta perceraian
- Bagi orang asing dan TNI Polri melampirkan ijin perkawinan dan kesatuannya
- apabila salah satu calon berasal dari luar kota Salatiga melampirkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat/sesuai domisili;
- Pas photo berwarna mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar