SEJARAH

Gedung Kantor Kelurahan Kumpulrejo

Desa Kumpulrejo terbentuk dari penggabungan dua desa, yaitu Desa Suroyudan yang terdiri dari Dusun Ngronggo, Krekesan, dan Belon dengan Lurah Mbah Midat, serta Desa Singojayan yang meliputi Dusun Promasan, Ngemplak, Tetep Wates, Randuares, dan Kenteng dengan Lurah Mbah Sastrowidjojo yang kemudian digantikan oleh Mbah Merto Karijo. Keduanya bermukim di Promasan. Penggabungan kedua desa ini dilakukan melalui pemilihan Lurah yang dimenangkan oleh Mbah Lurah Rono Suhardjo dari Randuares. Uniknya, pemilihan Lurah pada waktu itu tidak dilakukan dengan metode coblos tanda gambar atau memasukkan lidi ke dalam bumbung, melainkan dengan cara para pendukung calon berdiri berjajar di belakang calon yang mereka dukung. Sejak saat itu, desa hasil perpaduan tersebut dinamakan Desa Kumpulrejo, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, yang terdiri dari sembilan dusun.

Pada tanggal 1 Agustus 1993, Desa Kumpulrejo masuk wilayah Kotamadya Salatiga dalam proses pemekaran wilayah Kota Salatiga. Status wilayahnya masih menggunakan nama DESA dan Kepala wilayahnya masih tetap Kepala Desa dan Pemilihannya masih tetap menggunakan sistem PILKADES, dimana warga masyarakat dapat memilih Kepala Desanya secara langsung dengan mencoblos tanda gambar.

Pada tanggal 2 Juli 2003, nama Desa Kumpulrejo berubah menjadi Kelurahan Kumpulrejo sesuai Perda No.11 Tahun 2003 tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan. Kepala Desa yang selama ini dipilih langsung oleh masyarakat melalui PILKADES, Sejak Tanggal tersebut diganti dengan Kepala Kelurahan yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan melalui SK Walikota.