Pada tanggal 2 Juli 2003, nama Desa Kumpulrejo berubah menjadi Kelurahan Kumpulrejo sesuai Perda No.11 Tahun 2003 tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan. Kepala Desa yang selama ini dipilih langsung oleh masyarakat melalui PILKADES, Sejak Tanggal tersebut diganti dengan Kepala Kelurahan yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan melalui SK Walikota.
Adapun pembagian wilayah Rukun Warga berdasarkan dusun adalah sebagai berikut :
- RW 01 adalah di Dusun Randuares
- RW 02 adalah di Dusun Promasan
- RW 03 adalah di Dusun Slumut
- RW 04 adalah di Dusun Ngronggo
- RW 05 adalah di Dusun Bendosari
- RW 06 adalah di Dusun Tetep Wates
- RW 07 adalah di Dusun Kenteng
- RW 08 adalah di Dusun Salib Putih
- RW 09 adalah di Dusun Ngemplak
- RW 10 adalah di Dusun Belon
Peta Administrasi Kelurahan Kumpulrejo

