Susunan organisasi Kelurahan Kumpulrejo sesuai dengan peraturan Walikota Salatiga No. 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai berikut :
A. Lurah : Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
B.Sekretariat Kelurahan : Melaksanakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan serta administrasi Kesekretariatan, keuangan, dan Kepegawaian Kelurahan.
C. Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum : Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas lurah di lingkup pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban umum.
D. Seksi Ekonomi dan Pembangunan : Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas lurah di lingkup ekonomi dan pembangunan.
E. Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat : Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas lurah di lingkup sosial dan pemberdayaan masyarakat.