Susunan organisasi Kelurahan Kumpulrejo berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga No. 51 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai berikut:
- Lurah, bertugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
- Sekretaris Kelurahan, melaksanakan dukungan dalam perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan, serta menangani administrasi kesekretariatan, keuangan, dan kepegawaian Kelurahan.
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum, bertugas melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban umum
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan, bertugas melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang ekonomi dan pembangunan
- Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, bertanggung jawab melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat.

| Lurah | Ahmad Subagiyo, S.IP |
| Sekretaris | Dina Pramestya Rini, S.S |
| Kasi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum | Andi Winata, S.IP |
| Kasi Ekonomi dan Pembangunan | Cholila Tusti Hartati, S.E |
| Kasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat | Khoirul Maslahah, S.M |
| Pelaksana | Imam Supa’ah Jumiyati |
