STRUKTUR ORGANISASI

Susunan organisasi Kelurahan Kumpulrejo berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga No. 51 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai berikut:

  • Lurah, bertugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
  • Sekretaris Kelurahan, melaksanakan dukungan dalam perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan, serta menangani administrasi kesekretariatan, keuangan, dan kepegawaian Kelurahan.
  • Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum, bertugas melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban umum
  • Seksi Ekonomi dan Pembangunan, bertugas melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang ekonomi dan pembangunan
  • Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, bertanggung jawab melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat.
LurahAhmad Subagiyo, S.IP
SekretarisDina Pramestya Rini, S.S
Kasi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban UmumAndi Winata, S.IP
Kasi Ekonomi dan PembangunanCholila Tusti Hartati, S.E
Kasi Sosial dan Pemberdayaan MasyarakatKhoirul Maslahah, S.M
PelaksanaImam Supa’ah
Jumiyati