Struktur Organisasi

Susunan organisasi Kelurahan Kumpulrejo sesuai dengan peraturan Walikota Salatiga No. 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan adalah sebagai berikut :

A. Lurah : Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.

B.Sekretariat Kelurahan : Melaksanakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan serta administrasi Kesekretariatan, keuangan, dan Kepegawaian Kelurahan.

C. Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum : Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas lurah di lingkup pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban umum.

D. Seksi Ekonomi dan Pembangunan : Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas lurah di lingkup ekonomi dan pembangunan.

E. Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat : Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas lurah di lingkup sosial dan pemberdayaan masyarakat.