Surat Keterangan Waris dapat digunakan untuk mengurus beberapa hal, diantaranya :
- Balik nama sertifikat tanah;
- Asuransi Bank;
- Pengurusan BPJS;
- Pengajuan pinjaman ke Bank menggunakan agunan almarhum/ah;
- dll.
Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan Surat Keterangan Waris.
- Pengantar RT RW bisa di download di sini
- Blanko Surat Keterangan Waris dari Kelurahan bermeterai cukup yang telah ditandatangani oleh saksi serta ahli waris lengkap, serta telah ditandatangani oleh Lurah berstempel basah.
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi 3 lembar;
- Fotokopi KTP-el dan KK semua ahli waris 3 lembar;
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian 3 lembar;
- Fotokopi Akta Perkawinan /Surat Nikah Almarhum/mah 3 lembar;
- Dokumen lain bila diperlukan.