Kategori: Artikel
Analisis Data COVID-19 Indonesia (Update Per 15 November 2020)
- Sumber data yang digunakan dalam analisis ini merupakan data yang berasal dari Kementerian Kesehatan.
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerima data konfirmasi kasus positif dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) dengan sistem New All Record yang kemudian diverifikasi oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dan dikirimkan melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan.
- Data individual dari Pusdatin Kementerian Kesehatan masuk ke sistem Bersatu Lawan COVID (BLC) di bawah Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan diterima setiap hari.
- Data individual pasien di rumah sakit (termasuk OTG, ODP, PDP, positif yang kini disebut kasus suspek dan terkonfirmasi) didapatkan melalui sistem RS Online yang dikelola oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dan dikirimkan oleh Pusdatin Kemenkes.
- Data COVID-19 bersifat sangat dinamis sehingga dapat berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
- Data yang masuk ke dalam sistem BLC akan dilakukan analisis harian dan mingguan yang dapat diakses pada website: https://covid19.go.id.
Penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga Tahun 2020
Pemerintah Kota Salatiga membuka kesempatan kepada pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Salatiga dan Masyarakat Umum, untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Salatiga Tahun 2020.
Informasi mengenai Persyaratan, Tahapan Seleksi, Jadwal Pelaksanaan Seleksi, Tata Cara Pendaftaran, dan Ketentuan lain dapat didownload di bawah ini.
Diminta Jadi EO Kondangan? Berikut panduan tetap aman dari COVID-19
Roda kehidupan di masa pandemi kembali bergerak. Aktivitas keseharian sudah ramai, acara-acara yang berlangsung di tempat pun mulai marak.
Sudah siap hadiri acara offline? Baik sebagai tamu, pengisi acara, atau penyelenggara acara, semua wajib disiplin dan patuhi protokol kesehatan.
Tetap bisa bersenang-senang sambil terapkan kebiasaan baru #PakaiMasker #JagaJarak dan rutin #CuciTanganPakaiSabun.





Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro dari Program Ekonomi Nasional

Dampak pandemi COVID-19 juga menghantam para pengusaha mikro, dari mengalami penurunan pendapatan sampai dengan terancam gulung tikar.
Melalui Program Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah siapkan dana hibah modal sebesar 2,4 juta rupiah yang untuk tahap pertama menargetkan 9,1 juta penerima manfaat.
Hingga 19 Agustus 2020, BanPres Produktif telah disalurkan sebesar Rp2,4 triliun untuk 1 juta pemilik UMKM di 34 provinsi. Bantuan ini akan dikirimkan secara bertahap sampai akhir Desember 2020.
Kesehatan pulih, ekonomi bangkit!
Stimulus Pembayaran PBB dalam Rangka Penanganan Dampak Penyebaran COVID-19 di Kota Salatiga Tahun 2020

Berdasarkan Keputusan Walikota Salatiga nomor 973/387/2020 tentang pemberian stimulus Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Rangka Penanganan Dampak Penyebaran COVID-19 di Kota Salatiga Tahun 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :Pemkot Salatiga memberikan stimulus pembayaran berupa :
- Pemkot Salatiga memberikan stimulus pembayaran berupa :
- Pengurangan Pokok pajak ketetapan PBB-P2 tahun 2002 sampai dengan tahun 2020
- Penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PNN-P2 sampai dengan tahun 2019
- Perpanjangan jatuh tempo pembayaran yaitu tanggal 15 Desember 2020
- Pengurangan pokok ketetapan pajak diberikan untuk beberapa periode pembayaran :
- Pembayaran bulan Juli diberikan pengurangan sebesar 50%
- Pembayaran bulan Agustus diberikan pengurangan sebesar 30%
- Pembayaran bulan September diberikan pengurangan sebesar 20%
- Pembayaran bulan Oktober diberikan pengurangan sebesar 10%
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan apabila wajib pajak melunasi tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun 2019
Surat Edaran tentang Langkah-langkah Pencegahan Penyebaran COVID-19
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota salatiga mengeluarkan Surat Edaran tentang Langkah-langkah Pencegahan Penyebaran COVID-19. Didalam surat edaran ini, Badan Kesbangpol meminta agar lingkup tugas dan fungsi agar menunda kegiatan yg melibatkan berkumpulnya massa, menghindari keramaian, PHBS, dan CTPS, serta memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.


